Desain Rumah Sederhana

Info seputar dunia properti, gambar desain rumah, aksesoris, rab dan bahan bangunan

Persyaratan Membuat Surat Ijin Mendirikan Bangunan – IMB

Membuat Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan peraturan pemerintah di setiap Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Siapapun yang akan mendirikan bangunan, baik perseorangan, organisasi, instansi, atau perusahaan yang akan mendirikan bangunan wajib mengajukan permohonan ijin mendirikan bangunan.

Permohonan IMB ditujukan kepada Bupati/Walikota c/q Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan melengkapi persyaratan. Persyaratan yang harus dilengkapi dapat Anda lihat pada tabel sebagai berikut:



persyaratan membuat surat ijin mendirikan bangunan (IMB)

Itulah persyaratan yang harus dilengkapi ketika akan mengajukan permohonan membuat Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Semoga bermanfaat. [Sumber : www.perijinan.bantulkab.go.id]

Updated: 2 September 2014 — 10:15 am
Desain Rumah Sederhana © 2015 - Contact - Privacy - Disclaimer - Sitemap Frontier Theme